Sampai dengan saat ini masih banyak dari umat Islam yang menolak pluralisme. Alasannya ialah karena paham pluralisme menghendaki dan mengganggap bahwa semua  agama adalah sama dan sebagai konsekuesinya kebenaran semua agama itu dinilai relatif,  tidak mutlak. Hal inilah yang mendasari Majlis Ulama Indonesia (MUI) pada Munasnya yang ketujuh (VII) pada tahun 2007 melahirkan fatwa tentang haramnya pluralisme, bersamaan dengan liberalisme dan sekularisme. Tetapi pertanyaannya, benarkah pluralisme seperti itu? Mari kita coba bedah.

Harus diakui bahwa selama ini adanya perdebatan tentang pluralisme lebih disebabkan persilangan definisi. Antara ulama Islam dan cendekiawan muslim belum menemukan kesatuan definisi. Ulama Islam mengatakan bahwa yang boleh itu pluralitas, bukan pluralisme. Sebab pluralisme, sebagaimana dijelaskan di atas, mengganggap semua agama adalah sama. Adapun pluralitas, ia berbicara tentang adanya berbagai macam agama. Nah, umat Islam menghargai keberagaman itu. Sebab Islam memang mengajarkan untuk demikian. 

Berbeda dengan ulama Islam, para cendekiawan muslim memiliki pandangannya sendiri. Mereka mengganggap bahwa adalah keliru ketika kita membedakan antara pluralitas dan pluralisme. Keduanya saling terkait. Tidak terpisah. Hal ini misalnya seperti dijelaskan Ulil Abshar Abdalla. Ia mengatakan bahwa pluralitas adalah fakta tentang adanya beragam agama di sekitar kita (umat Islam). Adapun pluralisme, lanjut Ulil, ia adalah sikap kita terhadap pluralitas, yaitu mengakui dan menghargai adanya agama-agama tersebut. Dalam artian, kita mengakui bahwa Islam itu benar, tapi dalam interaksi ke luar, kepada mereka yang beragama lain, kita tetap mengakui akan kebenaran agama mereka. Tentu dengan versi mereka. Kita umat Islam tidak boleh mengukuran kebenaran agama lain dengan ukuran kita.

Di samping itu, bagi Abdul Moqsith Ghazali, anggapan bahwa pluralisme menyamakan semua agama adalah sebuah pandangan yang keliru. Karena hal itu jelas kontradiktif dengan pengertian pluralisme sendiri. Akar kata dari pluralisme adalah plural, yaitu beragam. Jadi bagaimana mungkin ia menghendaki kemanunggalan, sementara definisi saja menngandaikan keberagaman. Paham yang menginginkan kemanunggalan itu, kata Moqsith, bukan pluralisme, tapi singularisme.

Pengertian pluralisme yang seperti ini sangat jarang diterangkan kepada masyarakat, terutama oleh-oleh ustad-ustad kita. Yang ada ialah mereka justru memberikan pengertian yang keliru dengan kedangkalan dan kesempitan pikiran mereka. Mereka tampak seperti tidak dapat membedakan antara pluralisme dengan relatifisme. Dan kita maklum akan hal itu. Sebab mereka memang malas membaca, khususnya yang berkaitan dengan pluralisme ini. Karena kalau banyak membaca, tentu mereka akan paham bahwa apa yang mereka anggap menyamakan dan merelatifkan kebenaran semua agama sesungguhnya bukan pluralisme, tapi relatifisme.

Sekarang, apakah relatifisme itu? Alwi Shihab dalam bukunya Islam Inklusif menjelaskan, paham relatifisme adalah paham yang mengajarkan bahwa apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, adalah relatif, tergantung pada pendapat tiap individu, keadaan setempat, atau institusi sosial dan agama. Oleh karena itu konsep ini tidak mengenal kebenaran absolut atau kebenaran abadi. Hal ini jelas bertentangan dengan Islam. Makanya istilah yang dipilih oleh cendekiawan muslim adalah pluralisme. Karena selaras dengan ajaran Islam.

Setelah menjelaskan pengertian pluralisme di atas, pasti kita akan menyesalkan, menaruh heran dan mempertanyakan fatwa MUI tentang haramnya pluralisme. Kenapa MUI melarang dan mengharamkan sesautu yang dihalalkan dan malah dianjurkan agama Islam? Bukankah Quran yang menjadi pegangan kita umat Islam sangat menghargai keberadaan agama lain. Hal itu dapat kita lihat dari penyebutan Quran terhadap umat Nasrani dan Yahudi. Quran tidak menyebutnya sebagai musyrik (orang yang menyekutukan Allah), tapi menyebutnya sebagai ahl kitab, yang berarti orang yang berpegang teguh pada ajaran Al-Kitab. Ini adalah wujud dari sikap positif dan pengakuan Quran atas fakta tersebut. Lantas, kenapa kita malah menunjukan sikap yang bertentangan dengan Quran?

Terkait polemik ini, saya kira ada pernyataan salah seorang senior yang saya rasa menarik untuk ditampilkan. Pernyataan ini ia sampai saat kami berdiskusi tentang Islam dan pluralisme di lantai dua aula fascho IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Ciputat. Saat itu, saya menyampaikan ke forum bahwa sebenarnya banyaknya penolakan umat terhadap pluralisme dikarenakan menganggapnya menyamakan semua agama. Misal, Ustad Bachtiar Nasir di salah satu acara televisi swasta mengatakan, kalau kita umat Islam menolak pluralisme, tapi menerima pluralitas.

Yang menarik dari respon senior saya terhadap pernyataan Bachtiar tersebut adalah: Ketika Bachtiar Nasir mengatakan bahwa Islam menolak pluralisme, tapi menerima pluralitas. Secara tidak sadar, dia sebenarnya sedang mempraktekkan ajaran pluralisme, yaitu menghargai kemajemukan atau keberagaman. Ya, saya kira pernyataan senior itu benar. Sebab inti dari ajaran pluralisme adalah tentang bagaimana kita dapat mengakui fakta bahwa di dalam masyarakat terdapat berbagai macam agama dan kita menerimanya serta menghargainya. 
 
Akhirnya, kita akan mengatakan problem pada pembahasan ini hakikatnya hanya satu, yakni kita belum bersepakat tentang definisi pluralisme. Andai saja kita telah bersepakat bahwa pengertian pluralisme adalah menghargai kemajukan, menghormati keberadaan agama-agama lain dan bukan menyamakan semua agama, maka perdebatannya tidak panjang seperti ini.

Dan hemat saya, pluralisme bukanlah hal yang harus diperdebatkan. Tapi cukup dipahami dan kemudian dilaksanakan. Dengan begitu, keharmonisan kita dalam berbangsa tidak lagi laksana mimpi di siang bolong, tapi menjadi nyata, hadir di tengah-tengah kita, dan dunia akan menjelma sebagai surga, tempat yang indah untuk dihuni.