Detik-detik menjelang tanggal 25 desember, fatwa Buya Hamka senantiasa digaungkan oleh kalangan Islamis. Mereka menyebut bahwa Buya yang merupakan Ketua MUI Pertama dan juga tokoh Muhammadiyah adalah ulama Islam Indonesia yang melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat natal pada kaum Kristiani. Dan hal tersebut tersebar di dinding linimasa media sosial, baik WhattApp, Instagram dan Facebook.
Melihat panorama tersebut, penulis merasa sedikit geram. Sebab hal tersebut benar-benar mempengaruhi opini publik dan membangun kontruksi dalam pikiran masyarakat awam kalau Buya Hamka benar-benar melarang mengucapkan selamat natal. Padahal yang sebenarnya tidak demikian. Inilah yang mendasari penulis membuat tulisan ini sebagai kounter dan membantah pernyataan di atas.
***
Sebagaimana telah mafhum oleh kita, persoalan boleh tidaknya mengucapkan selamat natal selalu saja menjadi perdebatan kita (umat Islam) di Nusantara setiap tahunnya.. Hingga saat ini perdebatannya tak kunjung selesai. Setiap kali mendekati hari natal, persoalan ini selalu mencuat atau mungkin sengaja diangkat ke permukaan.
Dan jujur, penulis amat kesal dengan perdebatan ini. Perdebatan yang sia-sia (mungkin ada yang membantah. Kata siapa sia-sia, ini menyangkut akidah boss!! Kita tak boleh main-main masalah akidah). Karena ini adalah perkata muamalah (interaksi sosial). Jadi tidak perlu terlalu diributkan.
Lagipula mengapa tidak saja dicari jalan tengahnya. Misalnya bagi yang ingin mengucapkan, silahkan. Sementara bagi yang tidak mau, silahkan juga. Tapi jangan melarang orang lain untuk mengucapkan. Menurut sependek pengetahuan penulis bagusnya begitu. Tapi selalu masih ada saja yang keras kepala.
Makanya penulis suka heran dengan orang seperti itu. Memangnya kenapa kalau kita mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani? Apakah karena mengucapkannya kita lantas menjadi kristen? Tidak kan? Makanya penulis pikir hanya orang-orang yang dungu yang menganggap bahwa mengucapkan selamat natal akan memengaruhi iman kita sebagai umat Islam. Itu hanya sebatas penghormatan kita kepada mereka (kaum kristiani) sebagaimana penghormatan mereka kepada kita umat Islam pada hari-hari besar Islam semisal Idul Fitri, Idul Adha dan lain-lain. Tidak lebih.
Kembali lagi ke persoalan awal, khusus kita di Nusantara, setiap tahunnya penulis menemukan, sebagaimana telah disinggung pada bagian awal, fatwa Buya Hamka soal pelarangan mengucapkan selamat natal selalu berserakan di media sosial. Namun parahnya, fatwa Buya soal natal ini dikutip dan diwartakan secara serampangan. Dan cara seperti itu penulis kira sengaja dilakukan oleh kalangan Islamis demi menguatkan argumen mereka bahwa mengucapkan selamat natal itu tidak boleh (haram).
Tentu bagi penulis yang mengetahui secara persis bagaimana pandangan Buya Hamka soal natal, akan menganggap bahwa informasi di atas jelas merupakan pem-buram-an fakta. Karena yang sebenarnya bukan demikian. Tidak benar jika dikatakan kalau Buya Hamka melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat natal. Yang ada ialah beliau melarang merayakan natal bersama umat kristiani. Hal ini bisa sama-sama kita baca pada hasil reportase Harian Republika.
Saat itu penerbit Republika bekerja sama dengan instansi lain menggelar bedah buku Irfan Hamka yang berjudul Ayahku: Kisah Buya Hamka Masa Muda, Dewasa, Menjadi Ulama, Sastrawan, Politisi, Kepala Rumah Tangga, Sampai Ajal Menjemputnya. Buku yang mengisahkan Buya Hamka secara personal dari kaca mata sang anak. Turut hadir sebagai pembedah tokoh nasional semisal Jusuf Kalla (mantan Wakil Presiden) dan Komarudin Hidayat (mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah).
Ketika materi telah selesai dan sampai pada sesi tanya jawab, ada dari peserta bedah buku yang bertanya sekaligus ingin meng-klarifikasi kepada Irfan sebagai anak dari Buya Hamka, apakah benar Buya melarang mengucapkan selamat natal? Ternyata jawaban beliau di luar dugaan para peserta. Ia mengatakan bahwa tidak benar kalau ayahnya melarang mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani. Irfan Hamka membantah hal tersebut. Ia meluruskan bahwa fatwa yang dikeluarkan Buya pada 1981, bahwa isinya bukan pelarangan mengucapkan selamat natal atau mengharamkannya.
Yang diharamkan Buya adalah mengikuti ibadah natal. Seperti mengikuti ibadah umat yang merayakan natal, menyanyi di gereja, membakar lilin atau apa pun yang termasuk ibadah pada hari natal. Tidak berhenti sampai di situ. Sebagai buktinya, Irfan mengatakan bahwa ayahnya dulu pernah mengucapkan selamat natal bagi penganut agama Kristen, yakni dua orang tetangganya yang bernama Ong Liong Sikh dan Reneker.
Saat Buya merayakan idul fitri, keduanya memberikan ucapan selamat kepada Buya. Begitu pun sebaliknya. Buya juga mengucapkan selamat kepada kedua tetangganya tersebut, “Selamat, telah merayakan natal kalian!”
Ditegaskan oleh Irfan Hamka, ada yang membedakan sikap Buya dalam hal mengucapkan selamat natal dengan ulama-ulama lainnya. Kalau mereka biasanya secara lepas mengatakan, “Selamat natal”, maka Buya dalam hal ini menambahkan kata di akhirnya sehingga menjadi, “Selamat, telah merayakan natal kalian!”.
Ulama penulis novel Di Bawah Lindungan Ka’bah tersebut menegaskan, kata ‘natal kalian’ itu berfungsi untuk membatasi akidah. Pasalnya dalam al-Quran dijelaskan, ‘Bagimu agamamu, bagiku agamaku.’ Dari hal di atas Buya ingin mengajarkan kepada kita bahwa tak masalah mengucapkan selamat natal, asalkan disertai kata 'kalian' atau 'bagi kaum kristiani'. Sebab kata tersebut yang membedakan antara akidah masing-masing.
Wallahu A’lam
2 Comments