Awalnya tafsir yang diperbolehkan
hanyalah tafsir bi al-ma’tsur (dengan riwayat). Sementara tafsir bi
al-ra’yi (dengan rasio/akal) terkesan dilarang. Apalagi dengan adanya
hadis-hadis Nabi yang bernada mengancam seperti, “Barang siapa yang menafsirkan
al-Quran dengan akalnya, maka disediakanlah tempat baginya di neraka” dan juga
hadis, “Barang siapa yang menafsirkan al-Quran dengan akalnya, walaupun benar,
ia tetap dinilai salah.” Hal semacam inilah yang membuat para sarjana tafsir
periode awal ketakutan untuk menggunakan akalnya dalam menafsirkan al-Quran.
Namun seiring berkembangnya zaman, kebutuhan terhadap penafsiran bi al-ra’yi
semakin mendesak. Maka dari itu tafsir bi al-ra’yi kemudian dibolehkan.
Salah satu alasan mengapa tafsir bi
al-ra'yi itu dibolehkan adalah supaya al-Quran dapat diperlakukan sesuai
dengan perkembangan zaman dan tempat di mana ia berada. Karna al-Quran dapat
berlaku bagi seluruh zaman dan tempat tidak dapat dicapai hanya dengan tafsir
bi al-ma'tsur. Makanya dibutuhkanlah tafsir bi al-ra'yi.
Tafsir bi al-ra'yi sendiri
terbagi lagi menjadi dua bagian:
1. Tafsir mahmudah (terpuji)
2. Tafsir mazmumah (tercela)
Hanya saja ketika sampai pada
pembahasan tafsir mazmumah, saya cukup merasa aneh, kalo enggan
mengatakan risih, melihat karya-karya tafsir yang dimasukkan dalam kategori
tafsir mazmumah ini. Seluruh dari mereka adalah mufassir yang bukan
berasal dari Sunni, tetapi yang berada di luarnya seperti Khawarij, Syi'ah dan
Mu'tazilah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi
saya, apakah tafsir yang dikategorikan sebagai tafsir mazmumah hanyalah
tafsir yang berada di luar sekte Ahlu Sunnah wal Jama'ah? Kalo iya, jelas ini
sangat kebablalasan dan keterlaluan. Karna seakan ingin mengatakan bahwa yang
berhak menentukan atau suatu penafsiran itu dapat
dikatakan benar ketika
ia telah mendapat
stempel dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Padahal kualifikasi atau standar
sebuah tafsir itu dikatakan mazmumah ialah di antaranya, menafsirkan
al-Quran tanpa ilmu. Orang yang bersangkutan, misalnya, tidak paham ilmu
gramatika Arab, seperti nahwu dan shorof; ilmu balaghah seperti bayan, badi',
dan ma'ani; ilmu yuridis Islam seperti ushul fikih, metode istinbāt hukum dan
ilmu fikih. Saya kira inilah standar yang pas kalo kita ingin berlaku secara
ilmiah, objektif dan akademis tanpa melibatkan sentimen sektarian mazhab (dalam
hal ini mazhab
teologi).
Walaupun seperti itu, ada juga satu
hal yang menjadi paradoks (keanehan) di dalam Ahlus Sunnah wal Jama’ah sendiri.
Mereka sering mengelompokkan tafsir yang mazmumah adalah tafsir
yang berasal dari luar mereka. Tapi di sisi lain mereka juga sering mengutip
tafsir al-Kasysyaf karya al-Zamakhsyari dan Mafātih al-Ghaib
karya Fakhruraddin al-Razi. Bahkan menjadikan keduanya sebagai rujukan utama yang otoritatif. Jelas
ini menimbulkan
pertanyaan. Apakah mereka hanya mengambil tafsiran yang menguatkan pendapat mereka
atau bagaimana? Saya kira jawabannya adalah iya. Dari sini kita dapat
memberikan kesimpulan bahwa mereka ini hakikatnya tidak ingin mengambil sebuah
penafsiran jika penafsiran
itu berlawanan dengan pandangan aliran mereka (aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah).

0 Comments