Awalnya tafsir yang diperbolehkan hanyalah tafsir bi al-ma’tsur (dengan riwayat). Sementara tafsir bi al-ra’yi (dengan rasio/akal) terkesan dilarang. Apalagi dengan adanya hadis-hadis Nabi yang bernada mengancam seperti, “Barang siapa yang menafsirkan al-Quran dengan akalnya, maka disediakanlah tempat baginya di neraka” dan juga hadis, “Barang siapa yang menafsirkan al-Quran dengan akalnya, walaupun benar, ia tetap dinilai salah.” Hal semacam inilah yang membuat para sarjana tafsir periode awal ketakutan untuk menggunakan akalnya dalam menafsirkan al-Quran. Namun seiring berkembangnya zaman, kebutuhan terhadap penafsiran bi al-ra’yi semakin mendesak. Maka dari itu tafsir bi al-ra’yi kemudian dibolehkan.

Salah satu alasan mengapa tafsir bi al-ra'yi itu dibolehkan adalah supaya al-Quran dapat diperlakukan sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat di mana ia berada. Karna al-Quran dapat berlaku bagi seluruh zaman dan tempat tidak dapat dicapai hanya dengan tafsir bi al-ma'tsur. Makanya dibutuhkanlah tafsir bi al-ra'yi.

Tafsir bi al-ra'yi sendiri terbagi lagi menjadi dua bagian: 

1. Tafsir mahmudah (terpuji)
2. Tafsir mazmumah (tercela)

Hanya saja ketika sampai pada pembahasan tafsir mazmumah, saya cukup merasa aneh, kalo enggan mengatakan risih, melihat karya-karya tafsir yang dimasukkan dalam kategori tafsir mazmumah ini. Seluruh dari mereka adalah mufassir yang bukan berasal dari Sunni, tetapi yang berada di luarnya seperti Khawarij, Syi'ah dan Mu'tazilah. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi saya, apakah tafsir yang dikategorikan sebagai tafsir mazmumah hanyalah tafsir yang berada di luar sekte Ahlu Sunnah wal Jama'ah? Kalo iya, jelas ini sangat kebablalasan dan keterlaluan. Karna seakan ingin mengatakan bahwa yang berhak menentukan atau suatu penafsiran itu dapat dikatakan benar ketika ia telah mendapat stempel dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Padahal kualifikasi atau standar sebuah tafsir itu dikatakan mazmumah ialah di antaranya, menafsirkan al-Quran tanpa ilmu. Orang yang bersangkutan, misalnya, tidak paham ilmu gramatika Arab, seperti nahwu dan shorof; ilmu balaghah seperti bayan, badi', dan ma'ani; ilmu yuridis Islam seperti ushul fikih, metode istinbāt hukum dan ilmu fikih. Saya kira inilah standar yang pas kalo kita ingin berlaku secara ilmiah, objektif dan akademis tanpa melibatkan sentimen sektarian mazhab (dalam hal ini mazhab teologi).

Walaupun seperti itu, ada juga satu hal yang menjadi paradoks (keanehan) di dalam Ahlus Sunnah wal Jama’ah sendiri. Mereka sering mengelompokkan tafsir yang mazmumah adalah tafsir yang berasal dari luar mereka. Tapi di sisi lain mereka juga sering mengutip tafsir al-Kasysyaf karya al-Zamakhsyari dan Mafātih al-Ghaib karya Fakhruraddin al-Razi. Bahkan menjadikan keduanya sebagai rujukan utama yang otoritatif. Jelas ini menimbulkan pertanyaan. Apakah mereka hanya mengambil tafsiran yang menguatkan pendapat mereka atau bagaimana? Saya kira jawabannya adalah iya. Dari sini kita dapat memberikan kesimpulan bahwa mereka ini hakikatnya tidak ingin mengambil sebuah penafsiran jika penafsiran itu berlawanan dengan pandangan aliran mereka (aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah).