Sebuah kabar gembira datang menyapa warga persyarikatan Muhammadiyah, khususnya kalangan wanitanya. Pada 18 november kemarin Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah telah selesai dan sukses menggelar sidang Tanwir II 'Aisyiyah periode 2015-2020. Salah satu di antara pembahasannya yang menarik untuk dilirik adalah putusannya tentang poligami. Yang pada kesimpulannya adalah menutup rapat-rapat pintu poligami. Berita ini banyak menuai pro dan kontra usai bergulirnya dan disebarkan di media sosial. Baik di kalangan persyarikatan sendiri (internal) atau dari luar persyarikatan (eksternal). Ada tanggapan berupa pujian dan ada yang berupa cemoohan, terutama yang paling menonjol pada rakyat Facebook. Sebuah perdebatan seru terjadi di sana. Meskipun dengan jujur harus saya katakan bahwa kebanyakan perdebatannya bukanlah perdebatan yang ilmiah, melainkan hanya ocehan dan umpatan yang lahir dari orang-orang yang lemah akal atau yang al-Quran menyebutnya sebagai as-sufaha. Respon yang demikian lahir karena pandangan yang dihasilkan oleh ‘Aisyiyah dianggap berani menerobos sebuah fikih yang dianggap mapan dan keluar dari arus utama pandangan umat Islam tentang poligami. Bahkan sampai muncul anasir-anasir kalau Muhammadiyah kini mulai dan sedang menuju liberal dan sudah menentang syariat Allah. Saya aslinya sah-sah saja kalau Muhammadiyah dianggap liberal. Memang apa yang salah dengan liberal? Itu adalah sesuatu yang baik. Akan tetapi sayangnya, liberal di sini dimaknai secara peyoratif atau negatif. Sebagai maklumat, putusan Pimpinan ‘Aisyiyah ihwal poligami di atas dimasukkan dalam pembahasan konsep keluarga sakinah. Wanita-wanita ‘Aisyiyah meyakini bahwa salah satu langkah pasti untuk mewujudkan keluarga sakinah adalah dengan menerapkan sistem pernikahan monogami. Monogami ialah satu-satunya senjata yang ampuh demi terwujudnya keluarga sakinah. Sebagai konsekuensinya, poligami harus ditutup. Sebab akan berpotensi besar membuat keluarga kurang harmonis dan jauh dari rasa nyaman. Namun terlepas dari semua pro dan kontra di atas, sebagai penggiat kajian poligami, saya menyambut hangat putusan Tanwir ‘Aisyiyah tersebut. Sebab saya menganggapnya adalah pandangan yang melampaui zamannya. Ijtihad yang berani dan benar-benar menampilkan wajah Muhammadiyah yang progresif dan berkemajuan. Hal ini sesungguhnya tak mengherankan. Sebab ia mempunyai akar sejarah yang kuat, terutama bila kita mengikuti sejarah ‘Aisyiyah dari awal berdirinya hingga saat ini. Sejak dulu ‘Aisyiyah sudah dikenal progresif. Hal ini bisa dilihat pada contoh yang dilakukan oleh pendiri 'Aisyiyah sendiri, yaitu Nyai Walidah. Ia muncul dengan spirit pembebasan. Membebaskan wanita dari jajahan budaya patriarkis dengan statemennya yang lantang, “Bahwa baik laki-laki dan wanita punya hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang baik.” Pandangan poligami dari Aisyiyah di atas sebenarnya bukan sesuatu yang baru dalam diskursus wacana Islam, khususnya di era modern. Sebab jauh sebelum mereka telah banyak yang mempunyai pandangan demikian, bahkan lebih ekstrem. Misalnya di Amerika ada Amina Wadud dan Fatimah Mernissi yang secara lantang menolak poligami. Mereka menganjurkan bahwa agar kita mendapatkan penafsiran yang adil soal poligami, maka kita harus beralih dari membaca penafsiran dari laki-laki ke penafsiran perempuan. Karena sudah pasti, laki-laki di dalam menafsirkannya akan membawa ‘kelaki-lakiannya’ yang pada akhirnya akan berimbas pada ketidakmampuannya untuk melihat ayat tersebut dari sudut pandang perempuan. Atau dalam konteks Muhammadiyah, pandangan ihwal poligami harus dialihkan dari membaca fatwa Tarjih (karena isinya didominasi laki-laki) kepada pemikiran cendekiawan wanita ‘Aisyiyah. Pandangan dan argumen mereka benar-benar kontroversial. Bahkan lebih ‘ganas’ dan ‘buas’ dari hasil putusan Aisyiyah. Lantas, apa yang unik dari poligami Aisyiah di atas? Jawabannya ialah kalau ijtihad yang dilakukan oleh Amina Wadud dan Fatimah Mernissi di atas bersifat personal sehingga kurang memiliki power, maka putusan poligami oleh ‘Aisyiyah lebih memiliki power. Ia dilakukan sebuah institusi atau lembaga keagamaan. Sehingga bisa dijadikan regulasi dan memiliki sifat yang mengikat. Namun perlu diingat, dengan pernyataan di atas saya tidak hendak mengatakan bahwa poligami perspektif ‘Aisyiyah lebih baik dari Amina Wadud, Fatimah Mernissi dan lain-lain. Sebab banyak yang beranggapan bahwa mereka (pemikir yang disebutkan sebelumnya) hanya banyak wacana, sementara dalam aksi nyata mereka kosong. Tidak. Kita harus memahami bahwa mereka itu akademisi. Jadi tidak punya kekuatan untuk menjadikannya sebagai sebuah aturan. Beda halnya dengan mereka yang menjadi pemimpin dan punya kekuasaan. Wajar saja jika mereka dalam waktu yang sebentar sudah bisa menjadikannya sebagai aturan. Sebagai contoh dalam hal ini adalah ‘Aisyiyah. Sebagai khatimah, saya berharap agar warga persyarikatan tidak berlebihan dalam menanggapi putusan ini. Tenanglah! Pandangan ‘Aisyiyah ihwal poligami ini hanya bersifat menutup dan tidak mengunci. Karena putusan di Muhamadiyah, apalagi yang berkaitan dengan pemikiran keagamaan tak ada yang dianggap mutlak. Putusan yang dihasilkan selalu bersifat dinamis dan dialektis. Bisa berubah kemudian dan direkontruksi. Tergantung pada situasi dan keadaan di mana sebuah pemikiran itu tumbuh dan hidup. Wallahu A’lam
0 Comments